Kabar Gembira! Pendaftaran Insentif Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN 2026 Dibuka
Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam resmi membuka pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non-ASN Madrasah tahun 2026. Program ini
merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pendidik di
lingkungan RA, MI, MTs, dan MA/MAK.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, jadwal, dan
cara pendaftarannya:
Jadwal Penting
Pengajuan Insentif GTK 2026
Catat
tanggal-tanggal penting berikut agar Anda tidak ketinggalan:
- Pendaftaran/Pengajuan:
15 April – 27 April 2026.
- Verifikasi & Validasi (Kemenag
Kab/Kota): 15 April
– 30 April 2026.
- Monitoring (Kanwil Kemenag Provinsi): 20 April – 30 April 2026.
Kriteria Penerima Insentif GTK Madrasah
Berdasarkan surat nomor B-27/Dt.I.II/HM/04/2026,
berikut adalah rincian syarat bagi pelamar:
1. Kriteria
untuk Guru (Non-ASN)
- Aktif
mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di database Direktorat
GTK Madrasah.
- Berstatus Non-ASN (Bukan PNS/CPNS)
dan sudah mengajar minimal 2 tahun terus-menerus.
- Memiliki PTK ID, NPK, dan/atau NUPTK.
- Pendidikan
minimal S-1 atau D-IV.
- Beban kerja minimal 6 jam tatap muka
di Satminkal binaan Kemenag.
- Belum menerima tunjangan profesi guru
atau bantuan sejenis dari dana DIPA Kemenag.
- Usia maksimal 60 tahun (belum
pensiun).
- Tidak merangkap jabatan di lembaga
legislatif, eksekutif, atau yudikatif.
2. Kriteria untuk Tenaga Kependidikan (Non-ASN)
- Aktif sebagai tenaga administrasi,
laboran, pustakawan, atau layanan teknis di Madrasah.
- Berstatus Non-ASN dengan masa kerja
minimal 2 tahun terus-menerus.
- Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/MAK
atau sederajat.
- Memiliki PTK ID dan/atau NUPTK.
- Bukan merupakan penerima bantuan
sejenis dari DIPA Kemenag.
- Tidak menjabat sebagai guru di
lingkungan Madrasah.
Cara Daftar
dan Aktivasi
Pendaftaran
dilakukan secara mandiri melalui sistem digital terpadu. Pastikan Anda memiliki
akun yang sudah terdaftar di EMIS-GTK versi terbaru.
- Link Pendaftaran: https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/
- Panduan
Tata Cara Aktivasi: https://bit.ly/4svR4m6
Penting: Pastikan seluruh data di EMIS-GTK sudah
mutakhir sebelum melakukan pengajuan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Catatan: Segala informasi terkait pengajuan ini dapat
dipantau melalui Kantor Wilayah Kemenag Provinsi masing-masing di seluruh
Indonesia. Jangan sampai melewatkan tenggat waktu yang telah ditentukan!
Surat Edaran dapat dilihat pada tombol di bawah ini
.png)
.webp)
0Comments