GpdoGprlGUG6TfO0TfAoBUOpGi==
Madrosatuna
News

Kabar Gembira! Pendaftaran Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN 2026 Dibuka

Font size
Print 0

 


Kabar Gembira! Pendaftaran Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN 2026 Dibuka

Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi membuka pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non-ASN Madrasah tahun 2026. Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pendidik di lingkungan RA, MI, MTs, dan MA/MAK.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, jadwal, dan cara pendaftarannya:

Jadwal Penting Pengajuan Insentif GTK 2026

Catat tanggal-tanggal penting berikut agar Anda tidak ketinggalan:

  • Pendaftaran/Pengajuan: 15 April – 27 April 2026.
  • Verifikasi & Validasi (Kemenag Kab/Kota): 15 April – 30 April 2026.
  • Monitoring (Kanwil Kemenag Provinsi): 20 April – 30 April 2026.

 

Kriteria Penerima Insentif GTK Madrasah

Berdasarkan surat nomor B-27/Dt.I.II/HM/04/2026, berikut adalah rincian syarat bagi pelamar:

1. Kriteria untuk Guru (Non-ASN)

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di database Direktorat GTK Madrasah.
  • Berstatus Non-ASN (Bukan PNS/CPNS) dan sudah mengajar minimal 2 tahun terus-menerus.
  • Memiliki PTK ID, NPK, dan/atau NUPTK.
  • Pendidikan minimal S-1 atau D-IV.
  • Beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal binaan Kemenag.
  • Belum menerima tunjangan profesi guru atau bantuan sejenis dari dana DIPA Kemenag.
  • Usia maksimal 60 tahun (belum pensiun).
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga legislatif, eksekutif, atau yudikatif.

2. Kriteria untuk Tenaga Kependidikan (Non-ASN)

  • Aktif sebagai tenaga administrasi, laboran, pustakawan, atau layanan teknis di Madrasah.
  • Berstatus Non-ASN dengan masa kerja minimal 2 tahun terus-menerus.
  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat.
  • Memiliki PTK ID dan/atau NUPTK.
  • Bukan merupakan penerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag.
  • Tidak menjabat sebagai guru di lingkungan Madrasah.

 

Cara Daftar dan Aktivasi

Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui sistem digital terpadu. Pastikan Anda memiliki akun yang sudah terdaftar di EMIS-GTK versi terbaru.

Penting: Pastikan seluruh data di EMIS-GTK sudah mutakhir sebelum melakukan pengajuan agar proses verifikasi berjalan lancar.

 

Catatan: Segala informasi terkait pengajuan ini dapat dipantau melalui Kantor Wilayah Kemenag Provinsi masing-masing di seluruh Indonesia. Jangan sampai melewatkan tenggat waktu yang telah ditentukan!


Surat Edaran dapat dilihat pada tombol di bawah ini 



 

Kabar Gembira! Pendaftaran Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN 2026 Dibuka
Check Also

0Comments

Link copied successfully