Pengumuman Hasil TKA 2026 dan Ketentuan Cetak Sertifikat Hasil TKA
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah menetapkan mekanisme pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) beserta tata cara pencetakan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).
TKA merupakan kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang dilaksanakan secara terstandar berbasis komputer.
📢 Pengumuman Hasil TKA 2026
Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 untuk jenjang:
- SD/MI/Sederajat
- SMP/MTs/Sederajat
akan diumumkan pada:
📅 26 Mei 2026
Satuan pendidikan dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik (DKHTKA) melalui laman resmi:
Semua Peserta Akan Mendapatkan Sertifikat Hasil TKA
Seluruh murid yang mengikuti TKA akan memperoleh Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA). Selain itu, setiap satuan pendidikan juga memperoleh Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik (DKHTKA) yang memuat daftar seluruh peserta beserta hasil nilainya.
SHTKA menjadi dokumen resmi hasil capaian akademik peserta didik yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Cara Mengakses dan Mencetak Hasil TKA
Pencetakan hasil TKA dilakukan melalui aplikasi pencetakan pada laman manajemen TKA.
Satuan pendidikan dapat mencetak hasil TKA melalui menu:
Pada submenu tersebut akan tampil daftar peserta yang mengikuti TKA. Operator satuan pendidikan dapat memilih peserta yang akan dicetak dokumen digitalnya kemudian menekan tombol cetak.
Selain SHTKA, sekolah juga dapat mencetak DKHTKA melalui submenu DKHTKA pada laman manajemen TKA.
Dokumen Resmi Dilengkapi Tanda Tangan Elektronik dan QR Code
Kementerian menegaskan bahwa SHTKA merupakan dokumen resmi yang diterbitkan secara digital. Karena itu, dokumen hasil TKA wajib memuat:
- Tanda tangan elektronik resmi Kementerian
- QR Code untuk verifikasi keaslian sertifikat
QR Code pada sertifikat dapat dipindai menggunakan aplikasi QR code reader untuk memastikan keaslian dokumen hasil TKA.
Spesifikasi Kertas Cetak SHTKA
Petunjuk teknis TKA juga mengatur spesifikasi resmi kertas yang digunakan untuk mencetak Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik.
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| Jenis Kertas | HVS |
| Ukuran | A4 (21 cm × 29,7 cm) |
| Ketebalan | Minimal 80 gsm |
| Warna | Putih polos |
Masa Akses dan Distribusi Hasil TKA
DKHTKA dan SHTKA dapat diakses dan dicetak selama:
Distribusi hasil TKA dilakukan melalui:
- Dinas Pendidikan Provinsi
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kantor Wilayah Kementerian Agama
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Selanjutnya, satuan pendidikan mendistribusikan SHTKA kepada murid dalam bentuk cetak maupun dokumen digital.
Ketentuan Perbaikan Identitas SHTKA
Peserta didik yang menemukan kesalahan identitas pada sertifikat dapat mengajukan perbaikan kepada satuan pendidikan.
- Pembaruan data pada laman vervalpd
- Penyesuaian data dengan basis data Dukcapil
- Impor ulang data pada laman manajemen TKA
- Penerbitan ulang SHTKA dengan nomor terbaru
Ketentuan Cetak Ulang SHTKA
Peserta dapat melakukan cetak ulang sertifikat apabila:
- Hilang
- Rusak
- Musnah
Apabila satuan pendidikan sudah tidak aktif, peserta dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
Penutup
Pengumuman hasil TKA 2026 menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan asesmen akademik nasional. Pemerintah telah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan hasil TKA diumumkan, diverifikasi, serta dicetak secara resmi melalui laman manajemen TKA.
Dengan adanya ketentuan tanda tangan elektronik, QR Code verifikasi, serta standar spesifikasi kertas cetak, Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik diharapkan memiliki legalitas dan keamanan yang kuat untuk mendukung berbagai kebutuhan akademik peserta didik.

0Comments